Citra Perbankan Dan Pencucian Uang
Essay by review • December 4, 2010 • Research Paper • 932 Words (4 Pages) • 1,879 Views
Citra Perbankan dan Pencucian Uang
Pekan lalu, Bank of New York Co salah satu lembaga keuangan tertua di Amerika Serikat mengaku bersalah telah melakukan tindak kriminal pencucian uang dan wajib untuk membayar denda sebesar US$ 38 juta ( setara dengan Rp. 380 milyar dengan kurs Rp. 10.000 per US$) yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu kesepakatan. Kesepakatan lainnya yang disetujui oleh bank yang didirikan Tahun 1784 ini adalah melakukan reformasi didalam tubuh bank ini, bersedia dimonitor oleh lembaga independent selama tiga tahun dan siap bekerjasama dalam melakukan penyidikan yang dilakukan pemerintah.
Sebelumnya, manajemen Commerzbank, bank publik terbesar ketiga di Jerman memastikan, Klaus-Peter Mueller, petinggi Commerzbank diselidiki atas tuduhan terlibat kasus pencucian uang terbesar di Rusia bersama dengan beberapa stafnya. Pernyataan itu dikeluarkan secara resmi oleh Commerzbank menanggapi laporan Majalah Mingguan Der Spiegel. Kondisi ini langsung membuat saham bank tersebut anjlok, akibat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank yang sebelumnya memiliki reputasi cukup baik ini.
Sebelumnya pula, tepatnya 17 Agustus 2005 Financial Crimes Enforcement Natwork dan Office (FinCEN) dan Office of the Comptroller of the Currency telah menjatuhkan sanksi denda sebesar US$ 24 juta terhadap Arab Bank Cabang New York karena tidak mengimplementasikan ketentuan anti pencucian uang sebagaiman diatur oleh Bank Secrecy Act.
Sanksi administratif berupa denda, agaknya bukanlah masalah yang begitu merisaukan bagi bank berasset besar seperti ini, sebagaimana yang diungkapkan oleh Thomas Renyi, Chairman dan Chief Executive Bank of New York Co dalam satu pernyataan. Jumlah denda itu tidak akan berdampak terhadap pendapatan saat ini dan masa datang. "Kami puas dengan kesepakatan ini. Kami menilai keputusan itu jalan terbaik buat perusahaan dan semua konstituen kami".
Apa yang dikatakan oleh Thomas Renyi mungkin benar. Tapi yang menjadi masalah adalah resiko reputasi akibat kurangnya kepercayaan masyarakat atas keberadaan suatu bank. Sebagaimana diketahui, bisnis bank adalah bisnis kepercayaan, ketika sebuah bank melakukan penistaan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh nasabahnya - maka bank tersebut cepat atau lambat akan mengalami distorsi kepercayaan sebagaimana yang dialami oleh Riggs National Corp.
Riggs National Corp, merupakan sebuah bank besar dengan asset U$ 6.37 miliar. Bank yang didirikan tahun 1836, dengan jumlah karyawan 1450 itu didenda oleh otoritas yang berkuasa di Amerika sebanyak U$ 25 juta karena tidak melaporkan laporan transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana ketentuan Bank Secrecy Act Amerika.
Tak hanya itu, rentetan kesialan terus menimpa Bank yang berkantor pusat di 1503 Pennyslvania Ave. NV Washington DC 20005. Bank yang memiliki 48 kantor cabang yang dibangun secara perlahan selama 178 tahun itu mengalami penurunan harga saham yang cukup signifikan. Selanjutnya, kursi empuk President Riggs National Corp. yang diduduki oleh Timothy C.Coughlin sejak tahun 1992 dan kariernya selama 21 tahun di Riggs terpaksa harus dicopot. Penutup dari persoalan bank ini, meskipun belum dapat dikatakan selesai - ia harus real
di take over oleh pihak lain dengan berganti nama.
Kasus-kasus diatas merupakan gambaran betapa malangnya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bila tidak menerapkan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU TPPU ) dan begitu rentannya bila ia tidak menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah ( Know Your Costumer ) yang merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian untuk dapat menghindarkan PJK dari risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum dan risiko konsentrasi.
Resiko reputasi tergambar cukup jelas dari apa yang dialami oleh Riggs National Corp yang pernah mencatat rekapitulasi pasar sebanyak $ 468.29 juta ini dengan turunnya harga saham. Resiko reputasi merupakan potensi adanya publisitas negatif mengenai kegiatan usaha PJK yang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap PJK yang bersangkutan. Risiko ini merupakan ancaman utama bagi bank, karena karakterisktik bisnis bank yang sangat
...
...